Seorang Dokter Berusia 60 Tahun Diduga Perkosa Siswi SMA, Ini Sanksi dari IDI 

Seorang Dokter Berusia 60 Tahun Diduga Perkosa Siswi SMA, Ini Sanksi dari IDI 

RIAUMANDIRI.ID - Seorang dokter inisial AND diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Mojokerto. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menggelar pengecekan internal terkait laporan polisi terhadap dokter berinisial AND itu. IDI sedang mengecek apakah kejadian itu benar terjadi serta apakah terkait praktik kedokteran atau tidak.

"Itu ada kaitannya dengan praktik kedokteran atau tidak, misalnya yang bersangkutan itu betul dokter atau tidak, kemudian yang jadi korban itu dia sebagai masyarakat biasa atau dia bertindak sebagai pasien. Karena itu nanti sudut pandangnya akan beda," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih, Jumat (22/11/2019) malam.

Faqih menjelaskan jika AND terbukti melakukan pemerkosaan dalam melakukan praktik kedokteran maka akan ada sanksi berat dari IDI. Sanksi berat menanti jika AND terbukti melanggar kode etik.


"Jadi kita masih koordinasi, karena kalau yang bersangkutan betul-betul dokter dan korban betul pasiennya itu sangat berat sanksinya dari IDI, kalau kaitannya itu pasien itu melanggar kode etik sangat berat. Kalau di luar pasien itu sebenarnya lebih ke arah hukum negara," katanya.

Faqih menyebut IDI pusat terus berkoordinasi dengan perwakilan di daerah serta majelis kode etik kedokteran. IDI juga mengecek apakah AND terdata sebagai dokter di IDI atau tidak.

"Tapi kami tetap mempertimbangkan nggak secara etika untuk itu. Kita akan mengkoordinasikan lewat majelis kode etik kedokteran. Tapi sejauh ini masih koordinasi, belum ada keterangan, kami kan di internal harus cek betul, dia siapa terdata nggak di IDI sebagai anggota," katanya.

Sebelumnya, seorang dokter spesialis penyakit kandungan di Mojokerto dilaporkan orang tua siswi SMA ke polisi. Dokter berusia 60 tahun itu diduga telah memperkosa anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Prima mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus ini. Menurut dia, korban tergolong anak di bawah umur karena berusia 15 tahun. Korban masih duduk di bangku SMA.

"Terlapor (terduga pelaku) disebutkan seorang dokter berinisial AND berusia 60 tahun," kata Dewa kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (21/11).

Polisi pun telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah meminta keterangan dari 2 saksi, yaitu siswi SMA yang diduga menjadi korban dan ibunya. Siswi SMA tersebut juga sudah menjalani visum dan polisi sedang menunggu hasilnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan dr AND diduga memberi uang Rp1,5 juta kepada siswi SMA yang diduga diperkosa. Uang itu diduga diberikan usai memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari pada 26 Agustus 2019. Namun, dia menegaskan itu baru pengakuan sepihak dari siswi SMA yang diduga menjadi korban.

"Iya, dalam laporannya Rp1,5 juta. Katanya (korban) ada kebutuhan juga. Ya itu ditawari kalau mau berhubungan suami istri dikasih duit itu," kata Setyo.